PANDEGLANG – Inspektorat Kabupaten Pandeglang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang dalam memaksimalkan pengembalian keuangan negara hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Baik ditingkat desa, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab, termasuk adanya temuan BPK di DPRD Pandeglang. Senin, (20/9/21).
Kerjasama ini disepakati melalui MoU (Memorandum of Understanding) antara Inspektorat dengan Kejari. Hal ini dilakukan agar temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Plh Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang Iskandar menyampaikan, Inspektorat telah melakukan MoU dengan Kejari. MoU penting untuk memaksimalkan temuan LHP BPK.
“Temuan dari LHP BPK kita kerjasamakan dengan kejaksaan. Untuk membantu melakukan penagihan kepada obyek-obyek yang mendapat temuan,” ujarnya.
Selain itu, melalui pendampingan dari pihak Kejari, pihaknya berharap, pengembalian keuangan negara hasil temuan BPK dapat lebih maksimal.
“Kami dari Inspektorat mendapat pendampingan dari kejaksaan. Ketika ada temuan di desa atau OPD, yang bersangkutan wajib menindaklanjuti,” harapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya selalu mengingatkan desa maupun OPD untuk segera menindaklanjuti setiap temuan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat maupun BPK.
“Upaya untuk mengingatkan sudah dilakukan. Karena dalam undang-undang temuan harus ditindaklanjuti dalam waktu 2×30 hari. Kalau tidak ditindaklanjuti, sudah masuk ke APH (aparat penegak hukum),” ungkapnya.
Ia menjelaskan, saat ini jajarannya tengah melakukan audit pemeriksaan laporan penggunaan keuangan di masing-masing desa, kelurahan, kecamatan hingga OPD di lingkungan Pemkab.
“Kami sedang audit keuangan, baik dana desa, alokasi dana desa, anggaran kelurahan, kecamatan maupun OPD sesuai dengan laporan audit LKP,” jelasnya.
Pemeriksaan laporan keuangan tersebut untuk memberikan pendampingan ke setiap desa dan OPD agar mengelola anggaran sesuai aturan.
“Audit itu sebagai bentuk pengawasan agar anggaran yang digunakan sesuai aturan. Dan sebagai pendampingan dan memberikan pelayanan kepada setiap desa maupun OPD,” terangnya. (Riel)
Discussion about this post