• Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami
  • BERANDA
  • BANTEN
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • INFO DESA
  • BISNIS
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • WISATA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANTEN
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • INFO DESA
  • BISNIS
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • WISATA
  • OPINI
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kejari Pandeglang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS

admin by admin
28 Februari 2021
in BANTEN, FAKTA BANTEN, HEADLINE, HUKRIM
0
Kejari Pandeglang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS
0
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri Pandeglang secara resmi telah menetapkan ASW Mantan Kepala UPT Kecamatan Angsana Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018-2019, pada Kamis (25/2) kemarin.

ASW yang saat ini masih aktif sebagai ASN, ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana pengadaan buku yang bersumber dari Dana Operasional Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2018-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Suwarno, melalui Kasi Pidsus, Ario Wicaksono mengatakan, bahwa ditetapkanya salah seorang pejabat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pandeglang ini, merupakan serentetan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya terkait adanya dugaan kasus korupsi BOS pada Tahun 2018-2019 di Kecamatan Angsana.

“Setelah didapatkan Bukti Awal, kami tingkatkan ke Penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka,” ungkapnya saat dihubungi wartawan, Minggu (28/2).

Ario menjelaskan, dugaan korupsi terjadi saat pelaksanaan pengadaan buku untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk 22 Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Angsana yang dananya bersumber dari Dana BOS Tahun anggaran 2018-2019.

“Pembelian atau pengadaan buku yang bersumber dari APBN itu tidak sesuai dengan rencana kegiatan anggaran sekolah,”bebernya.

Ario mengatakan, akibat perbuatan ASW, Negara telah mengalami kerugian sekitar Rp280 juta dan ASW disangkakan Pasal 2 Atau Pasal 3 UU No 31 Tipikor Tahun 1999 .sebagaimana yang telah diubah UU No 20 tahun 2002 dengan ancaman hukuman Maksimal 20 tahun penjara

“Kalau untuk nilai kerugiannya, hasil Badan Pemeriksaan Keuangan Pemerintah (BPKP) itu kurang lebih Rp280 juta. Tapi pastinya saya lupa,” ungkapnya.

Ario menambahkan, jika penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan buku ini, akan terus dilakukan pengembangan dan pihaknya memastikan bahwa akan ada tersangka baru yang akan segera ditetapkan yang diduga telah ikut serta dalam kasus korupsi tersebut.

“Bukan kemungkinan lagi, tapi kami (Kejari-red) akan kembali menetapkan tersangka baru selain ASW ini,” imbuhnya.

Diduga Korupsi Dana Bos, 13 Kepsek Diperiksa Kejari Pandeglang

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka ASW, Mujizatullah mengatakan, bahwa pihaknya sangat menghormati dan menghargai langkah yang dilakukan oleh kejari Pandeglang yang telah menetapkan ASW menjadi tersangka kasus penyelewengan dana BOS tersebut.

Pihaknya memastikan jika kliennya akan selalu kooperatif kepada penyidik untuk memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan dan dibutuhkan agar konstruksi hukumnya bisa sempurna.

“Kami juga menunggu langkah langkah dari pidsus terkait dengan penetapan tersangka tersangka lainnya dan kita berharap bahwa pidsus tidak tebang pilih semua disikat yang memang diduga terlibat dalam perkara dana BOS,” ungkapnya. (Gatot)

Previous Post

Komisariat PMII UNMA Resmi Dilantik, Mahasiswa Harus Kreatif

Next Post

Peringati Women's Day, Maya Aktivis PMII Banten Luncurkan Buku

admin

admin

Next Post
Peringati Women’s Day, Maya Aktivis PMII Banten Luncurkan Buku

Peringati Women's Day, Maya Aktivis PMII Banten Luncurkan Buku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 85 Follower
  • 27.5k Follower
  • 108k Subscriber
  • 23k Follower
  • 99 Subscriber
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Camat Harus 24 Jam Layani Warganya, Jangan Tahunya Janda Muda Doang

Camat Harus 24 Jam Layani Warganya, Jangan Tahunya Janda Muda Doang

30 Juli 2018
Irna Minta Perhutani Tegas Larang Pendaki Ke Gunung Pulosari

Masa Jabatan Habis, Irna Bakal Fokus Urus Anak Dan Suami

23 Maret 2021
Pasien DP Suspect Corona Asal Pandeglang Meninggal Dunia

Pasien DP Suspect Corona Asal Pandeglang Meninggal Dunia

21 Maret 2020
Resmikan RS, Irna Banyak Dikecam Netizen, Erin : Harusnya Ibu Bisa Menahan Diri

Resmikan RS, Irna Banyak Dikecam Netizen, Erin : Harusnya Ibu Bisa Menahan Diri

21 April 2020
Pery Hasanudin; Suplier BPNT Harus Taat Aturan

Pery Hasanudin; Suplier BPNT Harus Taat Aturan

0
Bubur Sop, Panganan Murah Khas Pandeglang yang Menyegarkan

Bubur Sop, Panganan Murah Khas Pandeglang yang Menyegarkan

0
Tokoh Pemuda Pandeglang Sebut Irna Gagal Membangun Daerah

Tokoh Pemuda Pandeglang Sebut Irna Gagal Membangun Daerah

0

Astaghfirullah.. Shelter Tsunami Labuan Dipakai Tempat Mesum

0
Pery Hasanudin; Suplier BPNT Harus Taat Aturan

Pery Hasanudin; Suplier BPNT Harus Taat Aturan

16 April 2021
Lewat Webinar, RN Ajak Pejabat Publik Kreatif Gunakan Dunia Digital

Lewat Webinar, RN Ajak Pejabat Publik Kreatif Gunakan Dunia Digital

6 April 2021

Musrenbang 2022, Pandeglang Prioritaskan Pembangunan Sampai Penanganan Pengangguran

6 April 2021
Penyaluran Sembako BPNT di Cipeucang Penuhi 6T

Penyaluran Sembako BPNT di Cipeucang Penuhi 6T

3 April 2021

Recent News

Pery Hasanudin; Suplier BPNT Harus Taat Aturan

Pery Hasanudin; Suplier BPNT Harus Taat Aturan

16 April 2021
14
Lewat Webinar, RN Ajak Pejabat Publik Kreatif Gunakan Dunia Digital

Lewat Webinar, RN Ajak Pejabat Publik Kreatif Gunakan Dunia Digital

6 April 2021
53

Musrenbang 2022, Pandeglang Prioritaskan Pembangunan Sampai Penanganan Pengangguran

6 April 2021
27
Penyaluran Sembako BPNT di Cipeucang Penuhi 6T

Penyaluran Sembako BPNT di Cipeucang Penuhi 6T

3 April 2021
176

Fakta Pandeglang

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • BANTEN
  • BISNIS
  • Business
  • Entertainment
  • FAKTA BANTEN
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • HEADLINE
  • Health
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • INFO DESA
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • News
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PARLEMEN
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • Politics
  • POLITIK
  • Review
  • Science
  • Sports
  • Startup
  • Tak Berkategori
  • Tech
  • Travel
  • WISATA
  • World

Recent News

Pery Hasanudin; Suplier BPNT Harus Taat Aturan

Pery Hasanudin; Suplier BPNT Harus Taat Aturan

16 April 2021
Lewat Webinar, RN Ajak Pejabat Publik Kreatif Gunakan Dunia Digital

Lewat Webinar, RN Ajak Pejabat Publik Kreatif Gunakan Dunia Digital

6 April 2021
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
  • Kontak Kami

© 2019 Bugs Code Solution - Premium news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BANTEN
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • INFO DESA
  • BISNIS
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • WISATA

© 2019 Bugs Code Solution - Premium news & magazine theme by Jegtheme.